Jumat, 28 Januari 2011

tugas Elel membuat makalah

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala inayah rahmatnya serta ridho- Nya, kami telah menyusun sebuah rangkuman
yang di beri judul “Sejarah kebudayan Di indonesia”.
Dengan adanya Rangkuman ini, yang menyajikan metode praktis agar mudah untuk di pelajari. Semoga dapat membantu kepahaman kita dalam pelajaran SKI ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan banyk kekurangannya. Karena itu, kritik maupun saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini sangat kami harapkan.
Sekian dan trerima kasih semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan pembaca pada umumnya.







Bogor, Januari 2011
Penyusun
Kelompok Wayank





MAKALAH
SEJARAH KEBUDAYAAN DI INDONESIA
TENTANG
TRADISI DAN UPACARA ADAT KESUKUAN
NUSANTARA












DI USUN OLEH :
Kelompok “WAYANK”
1.DIKI WAHYUDI
2. SUMIATI
3. SITI MARIAM
4. ERNIAWATI
5. ANDRI SUMANTRI
6. ARI YANUARI

Bab II
TRADISI DAN UPACARA ADAT KESUKUAN NUSANTARA
A.Tradisi Dan Upacara Adat
Pengertian dasar mengenai Adat melayu
Banyk generasi muda yang beranggapan bahwa adat itu adalah kebiasaan alam dan sangnt kuno. Banyk pula yang mengngap adat itu adalah tradisi yang di alih bahasakan menjadi adat atupun sebaliknya.
Pengertian Adat itu pada dasar nya adalah:”Ketentuan yang mengatur tingkah angota masyarakat dalam segala aspek kehidupan manusia.”oleh sebab itu adat merupajan sustu hukum yang tidak tertulis, namun merupakan sumber hukum yang tercermin dalam adat yang bersendikan syara.
Adat mengatur seluruh aspek kehidupan anggota masyarakat maka ketentuan-ketentuan adat secara otonatis juga mengatur nasalah politik atau pemerintah, Etika Budaya, dan sebagainya.
Adat dalam masyarakat Melayu dapat di bagi kepada Tigab tingkatan, Yaitu:
1.Adat Sebenar Adat
2. Adat Yang Di adatkan
3. Adat Yang Teradat
Adat sebenarnya adalah Prinsip-prinsip melayu yang tidak dapat berubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam adat bersendi syara dan sysra bersendikan Kitabullah.
Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum sysra tak boleh dipakai lagi dan hukum syara lah yang dominan.
Adat yang teradat adalah merupakan konsensus bersama, dimana terdapat suatu sikap, tindakan atau keputusan berdasarkan musyawarah bertsama yang di rasakan cukup baik, Sehingga untuk peristiwa atau tindakan yang sama sifatnya sepert yang terdahulu (yang pernah terjadi sebelumnya) maka tolak ukur nya di pakai sikap tindakan atau keputusan yang telah pernah diambil sebelumnya. Tinkat adat inilah yang sering dapat disebut sebagai “TRADISI”.
Pelanggaran terhadap ini sangsinya adalah Hanya diberi teguran atau nasehat oleh pemangku adat atu oleh orang-orang yang dituakan dalam masyarakat.



B.KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.Kesimpulan
1. Adat adalah ketentan-ketentuan yang mengatur tingksh laku anggota masyarakat dalam hampir semua aspek kehidupa manusia
2. Menyangkut adat melayu dengan syarat Islam memberi corak terdiri dari bagi masyarakat melayu. Hal ini didasari dengan ketentuan bahwa adat tidak boleh bertentangan dengn hukum syara, ketentuan adat yang bertentangan dengan hujum syara tidak boleh di berlakukan lagi dan harus disesuaikan dengan hukum syara.
3. Adat sebenarnya tidak dapat berubah-ub ah, karena merupakan pegangan yang fundamental. Yang dapat berubah dan dapat mengadakan penyesuaian dengan perkembangan zaman hanya adat yang teradat.

B. Penutup
Hanya inilah yang bisa kami kemukakan dalam makalah ini yang kami tujukan semata-mata untuk mencari ke Ridhaan Allah SWT. Juga agar menjadikan makalah ini bermamfaat serta menjadikan sebagai bekal untuk kita semua.